https://twitter.com/rhezafido8. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Me

Me

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL Tugas PKN


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian
1. Pengetian Politik
            Kata "politik”secara etimologis berasal dari bahasa Yunani politeia, yang akar katanya dadalah polis, berarti satuan kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.Dalam bahasa indonesia,poloitik dalam arti politics mempunyai kepentingan umum warga negara satuan bangsa.Politik merupakan suatu  rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan , cara , dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang di kehendaki.
           Dalam bahasa inggris,politics adalah suatu rangkaian asas (prisip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.Sedangkan policy, yang dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanana, adalah pertimbangan-pertimbangan yang di anggap dapat menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang di kehendaki.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.      Negara
   Negara merupakan suatu organisasi dalam sutu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyatnya.Boleh di katakan negara merupakan bentuk memasyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.


b.      Kekuasaan
   kekuasaan  adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.Dalam politik yang perlu di perhatikan adalah bagaimana kekuasaan itu di peroleh, bagaimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakannya.

c.       Pengambilan Keputusan
   Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik.Dalam pengambilan keputusan perlu di perhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.Kep[utusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
d.      Kebijakan Umum
   Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dalam pemikirannya adalah bahwa masyarakat memilih beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakanoleh pihak yang berwenang.
e.       Distribusi
   Yang dimaksud distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat.  Nilai adalah suatu yang diinginkan dan penting.Ia harus membagi secara adil.Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2. Pengertian Strategi
   Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seseorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan tempuran untuk memenangkan peperangan.Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari perang.
   Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mencapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan ( ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkann.
3. Politik dan Strategi Nasional
   Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
-  Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
   Penyusunan politik dan strategi nasional harus memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandasan ideologi pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Landasan pemikiran dalam sisitem manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangkai acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategi bangsa indonesia.
- Penyusunan Politik dan Stategi Nasional
   Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.Lembaga-lembaga tersebut adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, ke;lompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
   Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastuktur politik di atur oleh presiden/mandataris MPR.Dalam melaksanakan tugas ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi, seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan Antariksa Nasional RI, Dewan Maritim,Dewan Otonomi Daerah, dan Dewan Stabilitas Politik dan Keamanan.
   Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggaraan negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran sektoralnya.
   Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.       Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan tenologi.
e.       Semakin kritis dan terbukannya masyarakat terhadap ide baru.
- Stratifikasi Politik Nasional
            Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.       Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup :penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makropolitik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti yang tercantum pada pasal 10 s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2.      Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya yang dapat berbentuk :
a.       Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, pasal 5 ayat (1) atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa).
b.      Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenag penerbitannya berada ditangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2).
c.       Keputusan atau instuksi presiden,yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintah yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
d.      Dalam keadaan-keadaan tertentu dapat pula di keluarkan Makhlumat Presiden.

3.      Tingkat Penentu Kebijakan khusus
Kebijakan khusus adalah penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4.      Tingkat Penentu Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik mengimplementasikan rencana, program, dan ku 2egiatan.
5.      Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah

a.       Wewenang penentu pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing.
b.      Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.Perumusan hasil kebijakan tersebut di terbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah tingkat 1, atau 2, keputusan dan instruksinya kepala daerah tingkat 1, atau 2.
- Otonomi Daerah
Undang-undang         No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah’ yaitu otonomi terbatas  bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota.
        Perbedaan antara undang-undang  yang lama dan yang baru ialah :
1.      Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat  ( Central government looking )
2.      Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah ( Local government looking ).  Undang-undang  No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntunan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya untuk semua daerah, yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani
- Kewenangan Daerah
1.      Kewenangan bidang lain, sebagai mana dimaksud poin ( 1 ), meliputi kebijakan tentang perancanaan nasional dan pengadilan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonmian negara, pembinanaan serata pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan  daya alam, teknoinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
2.      Dengan berlakunya UU No.22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, daerah mempunnyai mempunyai kewenangan yang lebih luas  dibandingkan ketika UU No.5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah dan UU No.5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa masih berlaku. Berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 kewenangan daerah mencakup mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali  kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

3.      Bentuk dan Susunan pemerintahan daerah
a.        DPRD sebagai badan Legislatif  Derah ah sebagai dan pemerintahan daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk  di daerah.
b.      DPRD Sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk  melaksanakan demokrasi berdasarkan pancasila.
DPRD mempunnyai tugas dan wewenang  yaitu :
v  Memilih gubernur/wakil gubernur , Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
v  Memilih anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari utusan daerah.
v  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Walikota/ Wakil Wali Kota.
v  Membentuk peraturan daerah bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
v  Menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
v  Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan daerah, dan dan pelaksanaan kerjasama internasional, di daerah. Memberikan pendapatan dan pertimbangan kepada pemerintah atas rencana perjanjian internasional yang mennyangkut kepentingan daerah. Menampung dan menindak lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.



Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang  Mencakup Bidang-bidang
Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi GBHN 1999-2004
Visi politik dan strategis nasional yang tercantum dalam GBHN  adalah terwujudnya masyarakat indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahterah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mewujudkan visi bangsa indonesia pada masa depan ditetapkan 12 misi berikut :
1.      Pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.      Meningkatkan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari  untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4.      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat.
5.      Perwujudan sistem hukum nasional, yang menjamin tegaknya supremesi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran.
6.      Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap pengaruh Globalisasi.
7.      Pemberdayaan masyarakant dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, melalui  pengembangan sitem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berbasis pada sumberdaya alam dan sumber daya manusia, yang produktif mandiri , maju, berdaya saing, berwaawsan lingkungan, dan berkelanjutan.
8.       Pewujudan otonomi daerah dalam rangka  pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.      Pewujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupnya dasar  yaitu pangan, sandang, papan, kesejahteraan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10.  Perwujudan aparatur negara yang berpungsi melayani masyarakat, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
11.  Perwujudan dan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokrasi, bermutu, kreatif, inovasi, bewawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia indonesia.
12.  Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan Global.

2. Implementasi Poltansas di Bidang Hukum
1.      Membangun budaya hukum  semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegak nya negara hukum.
2.       Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memberbaharuiperundang-undangan warisan kolonian dan hukum nasional yang deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntunan reformasi, melaui program legislasi.
3.      Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
4.      Melanjutkan ratifikasi konveksi internasional dalam bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5.      Meningkatkan intergrasi moral dan profesionalitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian  Negara Republik Indonesia, melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk kepercayaan masyarakat.
6.      Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.      Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tampa merugikan kepentingan nasional.
8.      Menyelengarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9.      Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegak hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10.  Menyelelsaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.

3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
1.      Mengembangkan sistem  ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2.      Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindar terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distirtif yang merugikan masyarakat.
3.      Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui, layanan publik, subsidi dan insentif yang yang dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
4.      Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5.      Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan komperataif sebagai negara maritim  dan agraris.
6.      Mengelola kebijakan Makro  dan Mikro ekonomi secara terkoordinasi  dan sinegis guna guna menentukan tingkat suku bunga yang wajar, dan tingkat inflasi yang terkendali serta tingkat kurs ruoiah yang stabil dan realistis.
7.      Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8.      Mengembangkan pasar modal yang sehat, trasparan, efesien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
9.      Mengoptimalkan pengguna pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan secara trasparan, efektif dan efisien.
10.   Mengembangkan kebijakan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka askes kesempatan kerja,dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11.  Memperdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya.
12.  Menata secara efisien, trasparan, profesional, Badan Usaha Milik Negara terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum dan bergerak dalam penyedian fasilitas publik, industri ketahanan dan keamanan, pengelola aset strategis, dan kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi.
13.  Mengembangkan hubungan kemitraan yang salimg menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara.
14.  Mengembangakan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman budaya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal dalam rangka menjamin tersedianya pangan  dan nutrisi dalam jumlah dan mutu yang dibutuhkan pada tingkat harga yang terjangkau.

15.  Menigkatkan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi dan tenaga listrik yang relatif murah, ramah lingkungan dan berkelanjutan yang penelolaannya diatur oleh undang-undang.
16.  Mengembangkan kebijakan pertahanan untuk meningkatkan penggunaan tanah secara adil, trasparan, dan produktif dengan mengutamakan hak-hak rakyat setempat, berdasarkan tata ruang wilayah yang serasi dan seimbang.

17.  Meningkatan pembangunan dan memelihara sarana dan prasarana publik, termasuk trasportasi, telekomunokasi, energi dan listrik, serta air bersih guna mendorong pemerataan pembangunan, melalui kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau, dan membuka keterisoasian wilayah pedalaman atau terpencil.
18.   Mengembangkan ketenagakerjaan  secara menyeluruh dan terpadu.
19.   kualitas dan kuantitas tenaga kerja yang dikirim keluar negeri dengan dengan memperhatikan kompetensi, perlindungan dan pembelaan tenaga yang dikelola terpadu serta mencegah timbulnya eksploitas tenaga kerja.
20.  Meningkatkan penguasaan, pembangunan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sendiri dalam dunia usaha terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkat daya saing produk yang berbasis sumberdaya lokal.
21.   Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran yang merupakan dampak dari krisi ekonomi.
22.   Mempercepat penyelamatan dan pemulian krisis ekonomi guna bembangkit sektor ril terutama pengusaha keci, menengah, koperasi pelalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis, suku bunga yang wajar serta tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
23.    Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengurangi defisit angaran melalui peningkatan disiplin anggaran, mengurangi subsidi dan pinjaman luar negeri, secara bertahap, dan meningkatkan penerimaan pajak,  yang adil dan jujur serta penghematan pengeluaran.
24.   Mempercepat rekapitalisasi sektor perbankan dan restrukturisasi utang swasta secara trasparan agar perbankan nasional dan pengusaha swasta menjadi sehat, terpercaya, dan adil dalam melayani masyarakat dan kegiatan ekonomi.
25.   Melaksanakam restrukturisasi aset negara, terutama aset yang berasal dari likuidasi berbankan dan perusahaan dalam rangka meningkatkan efiensi dan produktifitas dan trasparan.
26.   Melakukan renegoisasi dan mempercepat restrukturisasi utang luar negeri bersama Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, Lembaga Keuangan Internasional lainya, dan negara donor dengan memperhatikan kemampuan bangsa dan negara.
27.   Melakukan neegoisasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilaeral secara proaktif dalam rangka meningkatkan volume dan nilai ekspor,terutama dari sektor industri yang berbasis sumber daya alam, serta menarik investasi finansial dan ivestasi asing langsung tampa merugikan pengusaha nasional.
28.  Menyehatkan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.
  
4 .Implementasi  polstranas dibidang politik dalam negeri
1.      Memperkuat keberadakan dan kelansunga negara kesatuan republik indoesia  yang bertempu pada kebhinekatunggalikaan.
2.      Menyempurnakan undang – undang dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa ,dinamika ,dan ketentuan repormasi dengn tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap jalan dengan jiwa semangat undang – undang dasar 1945.
3.      Meningkatkan peran majelis permusyawaratan rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi lainn dengan menegaskan fungsi ,wewenang  ,dan tanggungjawab.
4.      Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian ang menghormati keberagaman aspirasi politik.
5.      Meningkatkan kemandirian partai terutama dalam memperjungkan aspirasi dan kepentingan masayarakat srta membanggun fungsi pengawsan yan efektif terhadap lembaga negara.
6.      Menigkatkan pendidikn politik secara intensif dan kompratif kepaa masayarakat untuk megembangkan budaya politik yang demokartis
7.      Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalm kehidupan bermayarakat,berbangsa dan bernegara.
8.      Menyelegarakan pemilihan umum yang lebih barkualitas dengan partiisi masyarakat seluas – luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
9.      Membangun bangsa dan watak banga dengan menuju bangsa idonia yang maju , bersatu damai , demokartis sejatra dan lainnya.
10.  Menindaklanjuti paradigama baru  tentang nasional indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposi dan redefisi.

Sumber :

Google

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS