https://twitter.com/rhezafido8. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Me

Me

Hak Cipta

Hak cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak eksklusif, dimana hak tersebut hanya berlaku untuk orang yang membuat ciptaan tersebut. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Hak cipta juga dikenal memiliki beberapa istilah diantaranya adalah:
  1.  Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  2.  Pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
  3.  Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalamlapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Fungsi dari hak cipta yaitu hak cipta merupakan hak eksklusif bagi si pencipta dan pencipta tersebut memiliki hak untuk untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Prosedur pendaftaran hak cipta di Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. Beberapa hal yang harus tertera dalam surat permohonan:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila  surat permohonan untuk pendaftaran ciptaan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat tersebut dan didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek akan diterbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.  Hak cipta tersebut disetujui jika ciptaannya itu termasuk ciptaan yang orisinal.
Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan
Berikut ini adalah penjelasan mengenai lamanya jangka waktu perlindungan ciptaan sesuai dengan kategorinya.
a) Untuk hasil ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b)Untuk hasil ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Untuk hasil ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Untuk hasil ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Untuk hasil ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Eksploitasi Ciptaan
Eksploitasi ciptaan berarti menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh ciptaan yang bersangkutan. Ada beberapa langkah yang dilakukan dalam eksploitasi atau menggunakan ciptaan seseorang, hal pertama yang harus dilakukan sebelum mengeksploitasi suatu ciptaan yaitu pastikan apakah ciptaan bersangkutan dilindungi oleh undang- undang hak cipta negara pengguna atau tidak. Hal yang kedua yaitu pastikan apakah jangka waktu perlindungan masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak, dan hal yang ketiga yaitu pastikan apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk dalam “pembatasan penggunaan hak cipta” atau tidak. Jika dari ketiga hal tersebut tidak diketahui siapa maka seseorang termasuk melakukan pelanggaran dalam eksploitasi.
Pelanggaran Kasus Hak cipta
Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hak cipta tertera pada pasal 72 UU No. 19 tahun 2002 yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyakRp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah).
5. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
6. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1.      Penjelasan Mengenai HAKI
A.     Pengertian dan Istilah Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi tidak hanya memperkaya penciptanya namun juga dapat memperkaya bangsa dengan cara memperkenalkan budaya tersebut kenegara lain.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, serta dapat untuk dilihat, diraba dan didengar.
2.      Jenis-jenis HAKI
HAKI dikelompokkan menjadi 2 macam yaitu, hak cipta dan juga hak industri. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta ataupenerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak industri dibagi menjadi beberapan macam bagian yaitu:
a.      Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk mengerjakannya atau membuatnya.
b.      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.      Rancangan (Industrial Design)
Rancanangan merupakan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika.
d.      Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum karena mempunyai nilai ekonomi.
e.      Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas barang yang dihasilkan).
f.       Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu.
3.   Pengaturan HAKI di Indonesia
Pemerintah sudah beberapa kali melakukan revisi terhadap perundang-undangan HAKI di Indonesia, diantaranya yaitu:
a)   Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
b)   Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
c)   Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
a)  Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b)  Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
c)  Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
d)  Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
e)  Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
f)   Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
g)  Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Pada tahun 2001, perundang-undangan HAKI mengalami revisi kembali menjadi seperti berikut ini:
a)   Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
b)  Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR).
4.      Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
a.      Perlindungan Preventif
Kebudayaan bertindak selaku faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya.
b.      Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga dalam perlindungan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh negara, negara berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
§  Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
§  Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
§  Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
§  Mengubah isi ciptaan.
Sumber:
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf
Nurjanah.staff.gunadarma.ac.idundip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

SEMINAR Green Manufacture

Penulisan ini berdasarkan hasil seminar pada tanggal 2 April 2014 di ruang Auditorium Universitas Gunadarma Kampus D materi yang dibahasa dalam seminar adalah tentang,
Green Manufacture untuk mencapai industri yang berkelanjutan
          Green Manufacturing merupakan suatu inovasi dalam dunia industri atau dunia manufaktur dimana dengan cara meminimkan sampah atau gas buang yang dihasilkan pada saat proses produksi berlangsung hal tersebut dinamakan dengan “zero emission strategy”. Konsep dasar dari green manufacture yaitu “we borrow the earth from our descendants”. Sampah atau emisi yang dihasilkan dari hasil produksi dapat merusak ekosistem yang ada di bumi, selain itu dapat merusak kesehatan manusia, padahal kita harus menjaga bumi ini untuk kelangsungan hidup anak cucu kita nanti. Maka dengan mewujudkan hal tersebut dibuatlah gerakan baru dalam dunia manufacture yang disebut dengan green manufacture agar hasil limbah yang dihasilkan dapat diolah kembali atau dapat diatasi dalam proses pembuangannya dan hasil limbah tersebut dapat digunakan menjadi suatu hal yang berharga setelah limbah tersebut diolah, langkah pengolahan limbah ini dibuat dengan tujuan agar tidak merusak bumi baik jangka waktu secara langsung maupun jangka waktu tidak langsung.
Perusahaan manufaktur yang sudah menggunakan konsep green manufacturing memiliki kepedulian untuk menjaga bumi ini. Perusahaan yang mampu mengatasi limbah biasanya memiliki sertifikat ISO sebagai keterangan dari kebersihan dan mengatasi hasil limbah yang ada dalam perusahaan tersebut. Green manufacturing mendasarkan pada sistem produksi yang berkelanjutan (sustainable production system) dalam menghasilkan sebuah produk.
Dalam seminar ini, perusahaan indocement selaku pembicara dari pihak perusahaan memberikan suatu materi mengenai green manufacturing yang sudah diterapkan didalam PT. Indocement. PT. Indocement menerapkan konsep green manufacturing dengan cara alternative fuels and materials dalam proses inputnya. Pada saat proses pembuatan semen, emisi atau gas buang yang dihasilkan yaitu berupa debu semen di tampung kedalam suatu wadah yang kemudian disatukan kembali dengan semen yang sedang diproduksi sehingga PT. Indocement berhasil menerapkan konsep green manufacture dengan 0% emisi yang dihasilkan selama proses produksi karena limbah yang dihasilkan mampu untuk digunkan kembali sebagai bahan baku. Alternative fuels and materials yang digunakan dalam proses input atau sebagai bahan baku semen dapat berupa biomass, industrial waste, dan juga natural source.
PT. Indocement juga menjelaskan mengenai waste management hierarchy yaitu penanganan masalah sampah tergantung dengan waste volum yang ada.Membahas mengenai industrial waste terkait juga dengan limbah B3. Pengertian limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) yaitu setiap hasil bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicityflammabilityreactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan dan merusak kesehatan manusia.

Referensi tambahan:
http://hernawansn.blogspot.com/2012/06/green-manufacturing-pengurangan.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS