https://twitter.com/rhezafido8. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Me

Me

CONTOH KASUS MENGENAI ISO 14001

KASUS LIMBAH TAHU ( PN SIDOARJO, 1998)

Perkara ini diajukan oleh jaksa penuntut umum sebagai delik lingkungan yaitu pencemaran air Kali Surabaya akibat limbah tahu dan limbah kotoran babi oleh terdakwa Bambang Goenawan, direktur PT. Sidomakmur dan PT. Sidomulyo serta diputus PN Sidoarjo Tanggal 6 Mei 1989 Nomor : 122/Pid/1989/PN.Sda
Duduk perkaranya menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 6 November 1988, primer dan subsidair sebagai berikut: terdakwa Bambang Goenawan alias Oei Ling Gwat, lahir di Surabaya, umur 48 tahun, jenis kelamin laki – laki, kebangsaan Indonesia, keturunan China, tempat tinggal JL. Ngagel No. 125 – 127 Surabaya, agama Katolik, pekerjaan Direktur PT. Sidomakmur dan PT. Sidomulyo dihadapkan ke pengadilan negeri Sidoarjo dengan dakwaan bahwa antara bulan Maret 1986 - Juli 1988, di perusahaan PT. Sidomakmur dan PT. Sidomulyo yang terletak di desa Sidomulyo. kecamatan Krian, kabupaten Sidoarjo, telah terjadi perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup dengan cara terdakwa sebagai pengusaha PT. Sidomakmur yang memproduksi tahu, membuang air limbah ke Kali Surabaya yang mengandung BOD 3095,4 mg/I dan mengandung COD 12293 mg/I dan juga sebagai pengusaha PT. Sidomulyo yang berupa peternakan babi membuang limbah kotoran babi ke Kali Surabaya yang mengandung BOD 426,3 mg/I dan mengandung COD 1802,9 sebagaimana hasil dari pemeriksaan air limbah yang dilakukan oleh badai teknik kesehatan Lingkungan tanggal 20 Juli 1988 No. 261/ Pem/ BTKL.Pa/VII/1988. Kandungan limbah tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan SK Gubernur Jawa Timur No 43 Tahum 1987, yaitu maksimum BOD 30 mg/I dan COD 80 mg/I.
Terdakwa sebagai pengusaha PT. Sidomakmur dan PT. Sidomulyo telah membuat instansi (septictank) yang tidak memenuhi daya tampung limbah kedua perusahaan tersebut, sehingga kotoran atau limbah meluber keluar dan mengalir ke Kali Surabaya. Pembuangan air limbah tersebut menyebabkan menurunnya kualitas air Kali Surabaya dan menyebabkan air kekurangan oksigen yang mengakibatkan matinya kehidupan dalam air serta sangat sukar untuk diolah menjadi air bersih untuk bahan baku PDAM.
Jadi terdakwa Bambang Goenawan didakwa telah melanggar pasal 22 ayat 1  dan 2 Undang – Undang No. 4 Tahun 1982.
Pada tanggal 23 Februari 1989, tuntutan pidana dibacakan, pada pokoknya berbunyi :
Menyatakan terdakwa Bambang Goenawan bersalah karena kelalaiannya melakukan perbuatan menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup – pasal 22 ayat 2 UU No. 4 Tahun 1982 (dakwaan subsidair).
Menjatuhkan pidana terhadap Bambang Goenawan selama 6 (enam) bulan dalam masa percobaan 1 (satu) tahun dan denda  Rp 1.000.0000,00 subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya sebesar Rp 2.500,00 .
Pledoi penasihat hukum dibacakan pada tanggal 11 Maret 1989 dengan kesimpulan:
1.      Menolak dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan kelalaian sebagaimana dimaksud pada tuntutannya (23 Februari 1989).
2.      Menyatakan batal demi hukum dakwaan sehingga melanggar pasal 143 (3) KUHAP atau menyatakan dakwaan jaksa kurang cukup bukti dan tidak beralasan, menurut hukum harus ditolak.
3.      Menyatakan dakwaan Bambang Goenawan tidak bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan dan karena itu membebaskannya dari segala tuduhan hukum atau melepaskan dari segala tuduhan hukum atau melepaskan dari segala tuntutan hukum (vide pasal 191 KUHP).
4.      Menyatakan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa di mata umum (vide pasal 97 KUHP).
5.      Membebankan biaya perkara ini pada Negara.
Dalam pemeriksaan terhadap Rochim Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo, diperoleh keterangan bahwa diketemukan adanya sejumlah ikan yang mengambang di permukaan air Kali Surabaya, tetapi tidak dapat dipastikan apakah ikan yang mengambang di permukaan air Kali Surabaya itu sebagai akibat dari tercemarnya Kali Surabaya yang disebabkan oleh limbah tahu industri yang dibuang terdakwa ke kali tersebut. Selain banyak faktor yang menyebabkan ikan bisa mati lemas, juga mengingat banyaknya perusahaan lain yang menbuang limbah ke Kali Surabaya.
            Saksi Soekarsono Dirja Sukarta, B.A. Pejabat PDAM Pejabat PDAM Surabaya menyatakan bahwa pernah kadar kimia air Kali Surabaya yang diolah menjadi air minum sangat tinggi, sehingga PDAM harus mengeluarkan biaya tinggi untuk menormalkan kembali kadar air tersebut, namun tidak dapat dipastikan kalau kejadian itu disebabkan oleh limbah tahu yang dibuang terdakwa ke Kali Surabaya. Yang pasti, kejadian itu akibat dari tercemarnya Kali Surabaya, tetapi siapa sesungguhnya yang mencemarkan, saksi tidak dapat menentukan , karena pada kenyataannya banyak perusahaan yang membuang air limbah pabriknyaa ke Kali Surabaya.
Majelis Hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara telah mengadakan pemeriksaan di lokasi perusahaan dengan konfirmasi keterangan terdakwa sendiri dengan hasil sebagai berikut:
1.      Di lokasi, yang dibuang itu adalah bekas air rendaman kedelai bercampur kulit kedelai yang mengalir melalui saluran-saluran kecil di dalam pabrik menuju septic tank.
2.      Tidak ada air yang dibuang setelah kedelai dimasak, karena yang ditinggal hanya sari air kedelai - diendapkan menjadi tahu. Ampasnya di tampung pada tempat penampungan untuk di konsumsi oleh ternak.
3.      Air cucian atau rendaman diendapkan di beberapa septic tank dialirkan ke selokan menuju danau kecil di lokasi perusahaan.
4.      Dalam pembuatan tahu tidak menggunakan cuka.
5.      Di sekitar pekarangan pabrik ada beberapa kelompok septic tank yang masing-masing berukuran panjang 4 m, lebar 3 m, dalam 3 m, yang dahulu digunakan sebagai bak penampungan atau pengendapan, penyaringan dan pembuangan air ke kali. Sekarang tidak digunakan lagi karena limbah setelah diendapkan pada kelompok bak penampungan pertama langsung mengalir ke danau-danau kecil pada lahan di lokasi perusahaan.
6.      Pada kandang babi terdapat 10 petak kandang.
7.      Limbah cucian ternak dan kotoran babi dari dalam kandang mengalir ke kiri kanan melalui parit-parit bersemen ke selokan besar lebar 2 m, dalam 1 m, panjang 500 m.
8.      Terdapat septic tank limbah ternak babi yang tidak terpakai lagi dan ditutup atas perintah Sekwilda Tingkat 2 Sidoarjo.
9.      Sekarang tidak ada lagi pembuangan limbah dalam keadaan bagaimanapun ke Kali Surabaya karena semua saluran pembuangan ditutup dengan beton semen.
10.  Kedua perusahaan tersebut mempunyai ijin dan mempunyai syarat serta ditinjau Sekwilda Kabupaten Sukoarjo.
11.  Air limbah telah dibuatkan bak pengendapan dan tidak benar sampai meluber ke Kali Surabaya, terkecuali hujan turun lebat, mau tidak mau terjadi perembesan dan masuk ke kali Surabaya bersama – sama dengan air hujan
12.  Air yang dipergunakan memproses tahu diambil dari Kali Surabaya berdasarkan surat ijin dari gubernur Jawa Timur yang sudah ada dan telah dimiliki oleh terdakwa.

Dalam pemeriksaan perkara di temukan ketidaksesuaian alat bukti mengenai besarnya BOD dan COD dari limbah tahu. Perbedaan hasil penilitian laboratorium tentang kadar BOD dan COD yang bervariasi membuat majelis hakim ragu – ragu terhadap kebenaran dari besarnya BOD dan COD tersebut, sehingga ditetapkan asas In Dubio Pro Reo (putusan yang menguntungkan bagi terdakwa) majelis hakim menetapkan bahwa besarnya BOD dan COD yang terkandung dalam limbah industri tahu terdakwa adalah sebesar 17,54 m/I dan 68,58 m/I sesuai dan seperti hasil penelitian pada Balai Pengembangan dan Penelitian Industri Kanwil Departemen Perindustrian Jawa Timur, Surabaya, tanggal 4 Juni 1988.
Di samping itu, menurut majelis hakim karena tidak adanya hasil penelitian itu sendiri tentang akibat yang timbul dari limbah yang dibuang ke kali, maka kasus tersebut tidak dapat di pertanggungjawabkan kepada terdakwa. Dengan demikian menurut hukum, tidak terbukti limbah yang dibuang terdakwa itu menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup, sehingga perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak kejahatan dan bukan pula merupakan pelanggaran. Oleh karenanya, pada tanggal 6 Mei 1989 putusan PN Sidoarjo:
1.      Menyatakan Bambang Goenawan alias Oei Ling Gwat telah melakukan perbuatan membuang limbah industri tahu ke Kali Surabaya, tetapi perbuatan itu bukan merupakan perbuatan tindak pidana, yakni tidak menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup.
2.      Menyatakan oleh karena itu terdakwa diputus “lepas” dari segala tuntutan hukum.
3.      Membebankan biaya perkara kepada Negara.
4.      Menetapkan surat – sutrat yang diperiksa sebagai alat bukti tetap terlampir dalam berkas.
Berkaitan dengan adanya putusan PN Sidoarjo di atas , Siti Sundari Rangkuti menyatakan bahwa baik jaksa maupun hakim sangat dipengaruhi oleh pemikiran ilmu hukum pidana, sedangkan pledoi penasehat hukum tidak mengandung argumentasi yang mencerminkan pengusaan materi hukum lingkungan. Kepolisian, Kejaksaan dan juga Penasehat Hukum berpendapat bahwa perbuatan “melanggar baku mutu air limbah” identik dengan “mencemarkan air Kali Surabaya” yang merupakan tindakan pidana lingkungan dan terkena pasal 22 UULH. Dari sudut pandang yang demikian dapatlah dimengerti, mengapa sampai terjadi perbedaan persepsi dalam proses pemeriksaan perkara “pencemaran” kali Surabaya tersebut yang dapat dibahas dalam pemikiran hukum lingkungan.
Perbuatan terdakwa sesuai dengan pemeriksaan air limbah oleh laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) sebagai saksi ahli, terbukti melanggar Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 44 Tahun 1987 Tentang Penggolongan dan Baku Mutu Air Limbah di Jawa Timur, dan bukan mencemarkan air Kali Surabaya yang tunduk pada pasal 22 UULH. Air Kali Surabaya yang menjadi pencemaran akibat perbuatan terdakwa yaitu korban pencemaran, tidak pernah diajukan sebagai alat bukti untuk syarat pembuktian hubungan kausal antara limbah terdakwa dengan cemarnya air yang merupakan salah satu unsur delik lingkugan. Dengan demikian pertimbangan hakim tentang asas In Dubio Pro Reo (yang menguntungkkan bagi terdakwa) karena perbedaan hasil pemeriksaan tentang besarnya BOD dan COD yang terkandung dalam limbah tahu oleh Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Kanwil Dep. Perindustrian Jawa Timur dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dalam kasus ini, menjadi tidak relevan. Walaupun belum sepenuhnya berlandaskan pemikiran hukum lingkungan kepemidanaan, namun putusan Majelis Hakim cukup beralasan, yaitu terdakwa terbukti melakukan pembuangan limbah industry tahu ke kali Surabaya, tetapi perbuatan itu tidak merupakan satu tindak pidana, yakni tidak menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup. Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Dapat dimengerti, karena alat buktinya limbah tahu, bukan air kali Surabaya yang sudah tercemar secara kumulatif. Air mempunyai sifat “self-purification”  kalau hanya menerima limnbah. Dengan demikian perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hukum lingkungan administratif yang sanksinya diatur dalam pasal putusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur Nomor 414 Tahun 1987 tentang Penggolongan dan Baku Mutu Air Limbah di Jawa Timur.
Dari rumusan pasal 8 di atas, jelaslah bahwa sanksi perbuatan mekanggar Baku Mutu Air Limbah tidak diatur sewaktu terjadinya kasus limbah tahu Sidoarjo baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Semua peraturan hukum yang dimaksud dalam pasal 8 tersebut tidak mengatur tentang perbuatan “ Melanggar Baku Mutu Air Limbah”. Dapat dimengerti, karena pada waktu itu (1987), pembuat peraturan masih dalam proses belajar tentang hukum lingkungan. Hal ini  terbukti dalam hal dari perbedaan pengaturan sanksi yang kemudian diberlakukan terhadap perlanggaran sejenis, yaitu pasal 33 PP No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
Dengan berlakunya keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No. 136 Tahun 1994 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri Atau Kegiatan Usaha Lainnya di Jawa Timur, tanggal 21 November 1994, Keputusan Gubernur KDH tingkat I Jawa Timur No. 414 Tahun 1987 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dari ketentuan di atas Siti Sundari Rangkuti menyatakan bahwa perbuatan ”Melanggar Baku Mutu Air Limbah“ penyelesaiannya bukan melalui jalur pengadilan tetapi merupakan pelanggaran hukum lingkungan administratif dengan konsekuensi sanksi administrasi. Dewasa ini perbuatan tersebut tunduk pada pasal 33 PP No.20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air jo. Keputusan Gubernur KDH tungkat I Jawa Timur No. 136 Tahun 1994.
Setelah keputusan PN Sidoarjo memutuskan membebaskan terdakwa dari segala hukuman maka Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo tanggal 6 Mei 1989 No. 122/pid/1988/PN.Sad. Mahkamah Agung dalam putusan rek. 1479/K/pid/1989, tanggal 20 Maret 1993 memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “karena kelalaiannya melakukan oerbuatan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan hidup“. Kendatipun demikian, terdakwa “hanya” dihukum kurungan 3 (tiga) bulan dengan waktu percobaan 6 (enam) bulan, di samping itu terdakwa juga dihukum dengan pidana denda dengan Rp 1.000.000, 00 (satu juta rupiah).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, Siti Sundari Rangkuti mengatakan bahwa perlu dikaji Ratio Decidendi yang melandasi putusan, khususnya masalah pencemaran itu:
1.      MA mengakui bahwa merupakan  kewenangan aparatur tata usaha Negara untuk menentukan batas kadar keamanan untuk masing – masing objek lingkungan yang harus dilindungi. Sehubungan dengan itu, oleh pejabat TUN ditentukan pula standar kadar limbah yang boleh dibuang ke air. Masalahnya adalah mengapa keputusan pejabat TUN yang dilanggar dikenakan sanksi pidana oleh MA?
2.      Pertimbangan MA yang cukup memprihatinkan adalah menimbang bahwa walaupun secara individu membuang limbah melebihi yang diperbolehkan An sich memang baru merupakan perbuatan yang potensial dapat mencemarkan lingkungan, namun hal itu tidak berlaku dalam perkara ini, karena dalam perkara ini kesalahan terdakwa merupakan satu dari sekian banyak perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai itu, maka pembuangan limbah yang melampaui ambang batas yang diperbolehkan yang dilakukan terdakwa (yang ternyata bersama – sama dengan perusahaan lain itu) harus dianggap mencemarkan air sungai tersebut.
3.      MA berpendapat bahwa, berdasarkan keterangan – keterangan terdakwa, saksi – saksi serta bukti surat – surat yang dihasilkan dalam persidangan, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti lalai memenuhi syarat- syarat pembuangan limbah yang baik dengan demikian, terdakwa harus dinyatakan terbukti akan dakwaan subsidair.
Dari berkas perkara putusan MA termaksud, tidak ditemukan argumentasi hukum lingkungan bahwa karena kelalaiannya terdakwa terbukti melakukan perbuatan menyebabkan tercemarnya air kali yang pembuktiannya menyimpang dari pasal 183 KUHAP yang berbunyi: “hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurang nya 2 alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa sesuatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Sampai sekarang belum ada aturan hukum yang menyatakan bahwa perbuatan melanggar Baku Mutu Air Limbah adalah tindak pidana, yang berarti terdakwa tidak melakukan delik lingkungan, sehingga dapat dikatakan bahwa MA melanggar asas legalitas (pasal 1 KUHP).
            Menurut Siti Sundari Rangkuti, sebenarnya kasus Sidoarjo dapat diproses sebagai perkara pidana pencemaran air Kali Surabaya dengan syarat agar unsur-unsur delik lingkungan sebagai delik materiil berhasil dibuktikan. Untuk dapat dijadikan alat bukti adalah air Kali Surabaya, bukan air limbah tahu sehingga dapat dibuktikan unsur hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan tercemarnya air Kali Surabaya. Dasar hukum yang berlaku adalah keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur No. 413 Tahun 1987 tentang Penggolongan dan Baku Mutu Air di Jawa Timur. Prosedur pembuktian didasarkan pada baku mutu air sebelum limbah tahu dibuang. Apabila setelah air limbah tahu di buang ke Kali Surabaya, penggolongan dan baku mutu air berubah menjadi turun kualitasnya, melalui ketentuan dalam keputusan Gubernur KDH Tingkat I Jawa Timur No. 413 Tahun 1987, maka dapat dikatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal UULH (sekarang pasal 41-44 UULPH) Tentang Tindak Pidana Lingkungan sebagaimana diketahui, delik lingkungan hanya menyangkut perbuatan konkrit.
Dengan mengkaji putusan MA tentang kasus limbah tahu di atas sebagai bahan pemikiran dapatlah dikemukakan bahwa putusan MA itu :
1.      Melanggar asas legalitas.
2.      Melanggar baku mutu air limbah tanpa dasar hukum yang konkrit yang dinyatakan sebagai delik.
3.      Pengertian delik pencemaran air dalam pasal 22 UULH tidak dikaitkan dengan pasal 1 angka 7 UULH.
4.      Tidak sesuai dengan pasal 183 KUHAP tentang alat bukti.

Saran dari saya pribadi, Pemerintah seharusnya lebih menaruh perhatian lagi dalam upaya pengelolaan maupun pelestarian lingkungan hidup. Tidak hanya sekedar dalam pembuatan regulasi atau peraturan perundang-undangan saja tetapi juga pada pengawasan penegakannya, terutama pada proses penegakan di dalam pengadilan. Jangan sampai terjadi majelis hakim di suatu peradilan dapat lalai dalam memutus suatu perkara karena perbedaan penafsiran hukum atau peraturan perundang-undangan. Mungkin perlu ditunjuk majelis hakim yang tidak hanya berkompeten di bidang hukum tetapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan yang tinggi.

Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KASUS HUKUM INDUSTRI

A.    Kasus Hak Paten di Dunia Industri
Hak paten merupakan sebuah hak khusus yang diberikan oleh negara atas ciptaan dari sang pemilik di bidang teknologi berdasarkan penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya. Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang menemukan suatu temuan baru dan telah melakukan penelitian dalam bidang teknologi disebut inventor. Pemegang hak paten adalah seorang inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini akan saya bahas dua contoh pelanggaran hak paten di bidang industri beserta analisisnya.
1.       Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
2.      Google dan Facebook Kalah di Kasus Hak Paten
Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile.
Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain. Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang terjadi akibat pelanggaran ini.
Pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google tak segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile pertamanya.
Untuk Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook. Wireless Ink memaparkan bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75 ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz pada dua hari pertama layanan itu dirilis.
Dalam putusannya, Castel mengatakan, Wireless Ink tidak mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten dengan adanya klaim yang layak. Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk membatalkan gugatan gak paten Wireless Ink itu.
Dari kasus tersebut dapat dikatakan bahwa Google Buzz telah gagal. Sementara itu, Google mendapat masalah privasi saat pertama menggunakan daftar email dari akun pengguna Gmail untuk membuat jaringan sosial kontak Buzz. Kemudian, Google juga mengubah pengaturan kontak Gmail agar terus disimpan sebagai data pribadi secara default, sehingga para pengguna atau user dapat menggunakan Gmail sama dengan Yahoo.

Sumber:


B.    Kasus Hak Merk di Dunia Industri
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal. Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang maupun jasa.
Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya. Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri. Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh lainnya.
1.       Kasus sengketa sepeda motor Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun. Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah, dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau, PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih, sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT.AHM tidak menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran, beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini beliau menggunakan merek tersebut. Hasil dari persidangan tersebut, pihak PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM, yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005 dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.

2.      Sengketa merek makanan ager-ager "Swallow Globe Brand dengan Bola Dunia".
3.      Merek "Dunkin Donuts" versus "Donats Donuts" di Yogyakarta.
4.      Kasus merek "Tupperware" dengan "Tulipware" di Bandung.
5.      Kasus merek "LEVIS" dengan "REVISE".
6.      Kasus produk APPLE dengan Mac OS X Snow Leopard.
7.      Kaus sengketa merek "Warung Podjok" dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
8.     Kasus kesamaan lambang "Cap Kaki Tiga" dengan lambang negara "Isle of Man".
9.      Kasus merek "ADIDAS" dengan "3-STRIP".
10.  Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan produsen helm bermerek "Lexus".

Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hak Paten

Sejarah, Pengertian dan Dasar Hukum
A.  Sejarah Hak Paten
Istilah paten muncul dikarenakan semakin banyaknya perkembangan teknologi yang mulai digunakan di kawasan Eropa pada abad kedelapan. Peraturan dibuat pertama kali pada tahun 1470-an di kota Venice Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Ide ini menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris pada jaman Tudor.Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada revolusi industri yang terjadi di Inggris.
Hak paten baru muncul di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Masa itu hak paten digunakan pada penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell. Beliau dapat menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai pemegang paten.
Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’ sedangkan untuk lawan katanya sendiri adalah ‘laten’ yang berarti ‘terselubung’ yang nantinya akan mengalami konstruksi secara hukum. Inggrisdikenal dengan istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Definisi kata paten itusendiri, konsep paten untukmembukapengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eksklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana). Perkembangan selanjutnya segala hal tentang invensi dapat di patenkan asalkan investasi tersebut memiliki kegunaan tersendiri dalam bidang teknologi dan produk baru yang akan dibuat contohnya berupa senyawa kimia, mesin, maupun proses pembuatan.
B.  Pengertian Hak Paten
Istilah paten dapat dikatakan sebagai suatu hak khusus yang diberikan kepada seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam bidang industri, baik berupa temuan baru, cara memperbaiki system kerja lama, atau menambahkan sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk jangka waktu tertentu.
Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang Paten
Pelaksanaannya seorang pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam melaksanakannya.Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak dan kewajiban dari pemegang paten tersebut:
1.      Hak Pemegang Paten
Pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan patenyang dimilikinya sehingga orang lain dilarang untuk melaksanakannyatanpa persetujuan pemilik paten. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
·         Megenai hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.
·         Mengenai hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.
·         Mereka yang dikatakan pemegang paten berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
·         Temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat kepada siapapunyang secara sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
·         Pemegang paten berhak untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
2.     Kewajiban Pemegang Paten
-          Mereka yang memiliki hak paten diharuskan untuk membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
-          Wajib melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alasan serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen HKI.
3.     Subjek Paten
Ketentuan mengenai subjek paten diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun2001 mengenai Paten. Ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut  juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi :
a.      Mendapatkan dalam jumlah tertentu dan sekaligus.
b.      Persentase.
c.       Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus.
d.      Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus.
e.      Bentuk lain yang disepakati para pihak.
4.     Istilah Hak Paten
a.     Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk, proses, penyempurnaan, pengembangan produk ataupun suatu proses.
b.     Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

5.     Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang jugaanggota salah satu dari kedua perjanjian.
6.     Hak Ekslusif
Hak ekslusif merupakan suatu hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu, yang dimaksud untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak tersebut atau dapat juga memberikan haknya kepada orang lain untuk melaksanankannya.
7.      Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
8.     Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
a.      Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu.
b.      Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
c.       Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
1)      Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
§  Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh.
§  Mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya.
§  Berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil.
2)     DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur tentang Paten
A.     Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP).
B.     Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentangAgreement  Establishing  the Word Trade Organization.
C.     Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property.
D.     Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
E.     Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
F.      Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
G.     Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
H.    Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.
I.       Keputusan Menkeh No.M.06.-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
J.      Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
K.     Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten.
L.      Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
M.   Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Pemilihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian. Hal tersebut dilatarbelakangi beberapa hal diantaranya:
  1. Pewarisan.
  2. Hibah.
  3. Wasiat.
  4. Perjanjian tertulis; atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lingkup Paten
Lingkup paten terbagi menjadi dua bagian. Bagian tersebut diantaranya adalah:
-          Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
-          Paten dari Beberapa Invensi
Permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.
-          Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
-          Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
-          Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.      Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
b.      Surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
c.       Deskripsi, klaim, abstrakmasing-masing rangkap 3 (tiga)
-          Keuntungan dan Kerugian Paten
Empat keuntungan sistem paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi. Berikut merupakan beberapa keuntungan yang akan didapatkan:
  1. Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu Negara.
  2. Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri local.
  3. Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi.
  4. Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
  1. Kepentingan pemegang paten
  2. Kepentingan para investor dan saingannya
  3. Kepentingan para konsumen
  4. Kepentingan masyarakat umum

Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS