A. Warganegara dan Negara
1. Pengertian Hukum
Hukum menurut para ahli memiliki arti yang berbeda-beda,
berikut ini pengertian hukum menurut para ahli :
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dalam “ De
Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri
manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Menurut E. Utrecht Hukum merupakan himpunan
petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena
itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
2. Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Dalam peraturan hidup
kemasyarakatan agar benar-benar dipatuhi dan di taati sehingga menjadi kaidah
hukum, peraturan hidup (hukum) kemasyarakat itu harus memiliki sifat mengatur
dan memaksa. Bersifat memaksa agar orang menaati tata tertib dalam masyarakat serta
memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang
melanggar hukum yang berlaku di tempat tersebut. Dan sanksi yang akan diberikan
sesuai dengan perbuatan yang dia langgar tersebut.
3. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
4. Tugas Utama Negara
Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara
untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada
Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan
tugas-tugas tertentu. Di bawah ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli
(Winarno, 2007: 39) antara lain sebagai berikut.
a. John
Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga
fungsi yaitu:
1) Fungsi legislatif, untuk
membuat peraturan.
2) Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan
peraturan.
3) Fungsi Federatif, untuk
mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan
damai.
b. Montesquieu
Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu
adalah:
1) Fungsi legislatif, untuk
membuat Undang-Undang.
2) Fungsi eksekutif, untuk
melaksanakan Undang-Undang.
3) Fungsi yudikatif, untuk
mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer dengan
Trias Politika.
5. Sifat, Bentuk dan Unsur Negara
Sifat Negara menurut
Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai
sifat seperti :
Sifat Memaksa yaitu
negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan
perundang-undangan ditaati.
Sifat Monopoli yaitu
negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau
untuk mencapai cita-cita Negara.
Mencakup Semua yakni semua peraturan perundang-undangan
berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar
pajak.
Bentuk Negara
Negara konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan
beberapa negara yang berdaulat.
Negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari
beberapa negara, sifatnya tunggal artinya hanya ada satu Negara.
Negara Serikat (Federal) adalah negara yang tersusun dari
beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara
tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif.
Unsur Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum
Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya
sebuah negara, yaitu :
a. Penghuni
(penduduk/rakyat).
b. Wilayah.
c. Kekuasaan tertinggi
(pemerintah yang berdaulat).
d. Kesanggupan untuk
berhubungan dengan negara lain
e. Pengakuan dari negara
lain.
6. Pengertian Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
7. Dua Kriteria menjadi Warga Negara
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan
lagi menjadi dua, yaitu:
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut "ius sanauinis"
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
8. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak
warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28,
yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk
bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini
kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan
kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama
ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan
Derajat
1. Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara
vertikal (bertingkat). Stratifikasi sosial menurut Pitirim A.
Sorokin adalah perbedaan penduduk/masyarakat ke dalam lapisan-lapisan
kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam
karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa
sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam
masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs.
Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam
suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut Max
Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
2. Menjelaskan Terjadionya Pelapisan
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar
tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya
kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja,
mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian
kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama
dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut
tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
3. Pentingnya Kesamaan Derajat
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun
di rasakan sebagai sesuatu yang mengganggu ,karena di mana kekuasaan negara
tersebut berkembang,maka terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi
dan berkurang pula luas batas hak-hak yang di miliki individu itu..Dan di
sinilah timbul persengketaan pokok dua kekuasaan itu secara prinsip.yaitu
kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak dasar beserta kebebasan asasi yang
selama itu di milikinya dengan leluasa,dan kekuasaan yang melekat pada
organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.
4. Persamaan dalam UUD 45 tentang Persamaan Hak
Di dalam UUD 1945 mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan
dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya
secara jelas. ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi
itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal
UUD 1945 adalah sebagi berikut :
· Pasal
27 ayat 1 menetapkan : “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, yakni hak
setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang-undang.”
· Pokok
ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh Negara , yang berbunyi sebagai berikut :”Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
· Pokok
ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
C. Masyarakat Perdesaan dan
Masyarakat Prkotaan
1. Pengertian Masyarakat
Masyarakat (sebagai
terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang
membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana
sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam
kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam
bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu
jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang
interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat
digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas
yang teratur.
2. Syarat – syarat Masyarakat
Masyarakat harus mempunyai
syarat-syarat berikut :
1. Harus
ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
2. telah
bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
3. adanya
aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada
kepentingan dan tujuan bersama.
3. Pengertian Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut
urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan
pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan
masyarakat pedesaan.
Berikut adalah pengertian kota menurut beberapa para ahli :
Berikut adalah pengertian kota menurut beberapa para ahli :
i. Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang
cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen
kedudukan sosialnya.
ii. Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni
setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
iii. Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk
sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
4. Hubungan Desa dan Kota, Jelaskan
!!!
Salah satu bentuk hubungan antara
kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan Urbanisme
Dengan adanya hubungan Masyarakat
Desa dan Kota yang saling ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka
timbulah masalah baru yakni ; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya
penduduk dari desa ke kota atau dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan
proses terjadinya masyarakat perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
1.) Faktor-faktor yang mendorong
penduduk desa untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
5. Lima Unsur Lingkungan Perkotaan
Perkembangan kota merupakan
manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik.
Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota
tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya
mengandung 5 unsur yang meliputi:
1. Karya
: unsure ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
2. Marga
: unsure ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan
antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
3. Suka
: unsure ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan
penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
4. Penyempurna
: unsure ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara
tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan
kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
6. Fungsi Exsternal Kota
Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan dan fungsi
yang lebih luas lagi antara lain sebagai berikut :
· Sebagai
pusat produksi (production centre)
Contoh: Surabaya, Gresik, Bontang
· Sebagai
pusat perdagangan (centre of trade and commerce). Contoh: Jakarta, Bandung, Hong Kong, Singapura
· Sebagai
pusat pemerintahan (political capital). Contoh: Jakarta
(ibukota Indonesia), Washington DC (ibukota Amerika
Serikat), Canberra (ibukota Australia)
· Sebagai
pusat kebudayaan (culture centre).
Contoh: Yogyakarta dan Surakarta
· Sebagai
penopang Kota Pusat. Contoh : Tangerang
Selatan, Bogor dan Depok
7. Pengertian Desa
Desa,
atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah
aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia,
istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di
Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah
desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung
(Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong
(Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala
Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di
Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
8. Ciri- ciri Desa
. Menurut Lowrrey Nelson (ada 16 ciri)
:
a. Mata pencaharian : agraris homogen
b. Ruang kerja : terbuka, terletak disawah, lading
dsb
c. Musim/ cuaca : sgt penting untuk tentukan ms
tanam/panen
d. keahlian/ ketrampilan : umum dan merata untuk
setiap orang
e. kesaatuan kerja keluarga : sangat umum
f. jarak rumah dg tempat kerja : berdekatan
g. kepadatan penduduk : rendah / sedikit
h. besarnya kelompok : sedikit / kecil
i. kontak social : sedikit / pribadi
j. rumah : tradisional / pribadi
k. lembaga / institusi : kecil / sederhana
l. control social : adapt istiadat, kebiasaan
m. sifat dari kelompok : bergerak dari kegiatan
primer
n. mobilitas penduduk : rendah
o. status social : stabil
p. stratifikasi social : sedikit
2. Menurut Soerjono Soekanto :
a. Kehidupan masyarakat sangat erat dengan alam
b. Kehidupan petani sangat bergantung pada musim
c. Desa merupakan kesatuan social dan kesatuan kerja
d. Struktur perekonomian bersifat agraris
e. Hubungan antar anggota masyarakat desa berdasar
ikatan kekeluargaan
f. Perkembangan social relatif lambat
g. Kontrol social ditentukan oleh moral dan hukum
informal
h. Norma agama dan adat masih kuat .
9. Ciri Masyarakat Perdesaan
1. Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
2. Ada
pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan.
3. Cara
berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam
sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang
bukan agraris adalah bersifat sambilan.
4. Didalam
masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam
dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas
wilayahnya.
5. Sistem
kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan.
6. Sebagian
besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
7. Masyarakat
tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan
sebagainya.
10. Perbedaan Masyarakat Kota dan Masyarakat Desa
Berikut ini akan diuraikan perbedaan
antara masyarakat perkotaan dan pedesaan. Diantarannya:
· Homogenitas
dan Heterogenitas,masyarakat kota lebih cenderung masuk kedalam heterogenitas
ditinjau dalam beberapa aspek. Misalnya : agama,sosial,suku,adat-istiadat yang
dianut,maupun sifat sosial lainnya. Lain hal dengan masyarakat di desa mereka
umumnya hidup berkelompok. Menyamakan diri pada ciri hidup sosial berdasarkan
agama, kepercayaan,adat-istiadat,suku,dan budaya.
· Orientasi
Terhadap Alam,masyarakat desa masih sangat bergantung pada alam mereka
menganggap bahwa alam sekitar tempat tinggal mereka adalah sumber kehidupan mereka.
Namun tidak dengan masyarakat kota,selain alam mereka juga memanfaatkan
teknologi. Dengan teknologi lah meeka memanfaatkan alam namun sudah dalam
bentuk lain.
· Mata
pencaharian, masyarakat yang tinggal di desa umumnya bekerja sesuai
dengan dimana dia hidup. Misalnya; sekelompok orang tinggal di dataran tinggi
umumnya mereka bekerja sebagai petani kebun. Lain halnya dengan masyarakat kota
seluruh lapisan lapangan pekerjaan dapat mereka dapatkan di sana. Misalnya
bekerja sebagai pekerjaan kantoran,tenaga buruh,dll.
· Corak
kehidupan sosial,masyarakat desa sangat mengutamakan social life nya. Mereka
bergotong royong melakukan hal tanpa ada unsur uang/materi. Namun karena
masyarakat kota yang syarat akan materi jadi segala sesuatu yang dilakukan atas
dasar materi untuk kepentingan diri sendiri.
Sumber : http://sikumendes84.wordpress.com/