Hak
cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta adalah adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak eksklusif, dimana
hak tersebut hanya berlaku untuk orang yang membuat ciptaan
tersebut. Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan
karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan
menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreativitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau
didengar.
Hak
cipta juga dikenal memiliki beberapa istilah diantaranya adalah:
- Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Pencipta
sebagai pemilik hak cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari
Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang
tersebut.
- Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalamlapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Fungsi
dari hak cipta yaitu hak cipta merupakan hak eksklusif bagi si pencipta dan
pencipta tersebut memiliki hak untuk untuk memberikan izin atau melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Undang-undang Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002. Batasan
tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet,
susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari
hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam
lindungan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua
ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk
kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Prosedur
pendaftaran hak cipta di Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua,
ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. Beberapa hal
yang harus tertera dalam surat permohonan:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat
permohonan untuk pendaftaran ciptaan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat
tersebut dan didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek akan diterbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat
yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat
pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan
dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral
HAKI. Hak cipta tersebut disetujui jika ciptaannya itu termasuk ciptaan
yang orisinal.
Jangka Waktu Perlindungan Ciptaan
Berikut
ini adalah penjelasan mengenai lamanya jangka waktu perlindungan ciptaan sesuai
dengan kategorinya.
a)
Untuk hasil ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa,
arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama hidup
Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b)Untuk hasil ciptaan program komputer,
sinematografi, fotografi, database, karya
hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c)
Untuk hasil ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan,
berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d)
Untuk hasil ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama
50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e)
Untuk hasil ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan
ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Eksploitasi Ciptaan
Eksploitasi
ciptaan berarti menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh
ciptaan yang bersangkutan. Ada beberapa langkah yang dilakukan dalam
eksploitasi atau menggunakan ciptaan seseorang, hal pertama yang harus
dilakukan sebelum mengeksploitasi suatu ciptaan yaitu pastikan apakah
ciptaan bersangkutan dilindungi oleh undang- undang hak cipta negara pengguna
atau tidak. Hal yang kedua yaitu pastikan apakah jangka waktu perlindungan
masih berlaku bagi ciptaan bersangkutan atau tidak, dan hal yang ketiga
yaitu pastikan apakah ciptaan yang akan dieksploitasi termasuk dalam
“pembatasan penggunaan hak cipta” atau tidak. Jika dari ketiga hal tersebut
tidak diketahui siapa maka seseorang termasuk melakukan pelanggaran dalam
eksploitasi.
Pelanggaran Kasus Hak cipta
Pelanggaran
berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang
adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh
orang lain yang bukan pemegang hak cipta. Sanksi yang diberikan kepada
pelanggar hak cipta tertera pada pasal 72 UU No. 19 tahun 2002 yang berbunyi:
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan / atau
denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta), atau pidana penjara paling
lama 7 (Tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan , atau menjual kepada umum suatu Ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /
atau denda paling banyakRp.500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
3. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
4. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima)tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliar rupah).
5. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau
denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
6. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
7. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
8. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
9. Barang
siapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu
milyar lima ratus juta rupiah).
Sumber: