https://twitter.com/rhezafido8. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Me

Me

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1.      Penjelasan Mengenai HAKI
A.     Pengertian dan Istilah Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi tidak hanya memperkaya penciptanya namun juga dapat memperkaya bangsa dengan cara memperkenalkan budaya tersebut kenegara lain.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, serta dapat untuk dilihat, diraba dan didengar.
2.      Jenis-jenis HAKI
HAKI dikelompokkan menjadi 2 macam yaitu, hak cipta dan juga hak industri. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta ataupenerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak industri dibagi menjadi beberapan macam bagian yaitu:
a.      Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk mengerjakannya atau membuatnya.
b.      Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c.      Rancangan (Industrial Design)
Rancanangan merupakan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika.
d.      Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum karena mempunyai nilai ekonomi.
e.      Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang karena faktor geografis (faktor alam atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari kualitas barang yang dihasilkan).
f.       Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g.      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu.
3.   Pengaturan HAKI di Indonesia
Pemerintah sudah beberapa kali melakukan revisi terhadap perundang-undangan HAKI di Indonesia, diantaranya yaitu:
a)   Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
b)   Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
c)   Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Selain ketiga undang-undang tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
a)  Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b)  Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
c)  Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.
d)  Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
e)  Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
f)   Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
g)  Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Pada tahun 2001, perundang-undangan HAKI mengalami revisi kembali menjadi seperti berikut ini:
a)   Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
b)  Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR).
4.      Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
a.      Perlindungan Preventif
Kebudayaan bertindak selaku faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas. Banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial) sebagai bagian utama strategi pembangunannya.
b.      Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga dalam perlindungan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta. Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian tradisional hak ciptanya dipegang oleh negara, negara berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pasal 55 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
§  Meniadakan nama pencipta pada ciptaan itu;
§  Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya;
§  Mengganti atau mengubah judul ciptaan; atau
§  Mengubah isi ciptaan.
Sumber:
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf
Nurjanah.staff.gunadarma.ac.idundip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar