HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1. Penjelasan Mengenai HAKI
A. Pengertian dan Istilah Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama
yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
Indonesia sebagai negara
kepulauan memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu
sejalan dengan keanekaragaman etnik, suku bangsa, dan agama yang secara
keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Kekayaan seni dan
budaya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan
perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan itu tidak semata-mata untuk seni
dan budaya itu sendiri, tetapi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan
di bidang perdagangan dan industri yang melibatkan para penciptanya. Dengan
demikian, kekayaan seni dan budaya yang dilindungi tidak hanya memperkaya
penciptanya namun juga dapat memperkaya bangsa dengan cara memperkenalkan
budaya tersebut kenegara lain.
Perlindungan hak cipta tidak
diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang
khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir
berdasarkan kemampuan, serta dapat untuk dilihat, diraba dan didengar.
2. Jenis-jenis HAKI
HAKI dikelompokkan menjadi 2
macam yaitu, hak cipta dan juga hak industri. Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta ataupenerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak industri dibagi menjadi
beberapan macam bagian yaitu:
a. Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus
yang diberikan negara kepada penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk mengerjakannya atau
membuatnya.
b. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial
Design)
Rancanangan merupakan kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung
nilai estetika.
d. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum karena
mempunyai nilai ekonomi.
e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah
tanda yang menunjukkan asal suatu barang karena faktor geografis (faktor alam
atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dari
kualitas barang yang dihasilkan).
f. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta
(plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen
terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus
listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik
linnya.
g.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanaman
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu.
3. Pengaturan HAKI di Indonesia
Pemerintah sudah beberapa
kali melakukan revisi terhadap perundang-undangan HAKI di Indonesia,
diantaranya yaitu:
a) Undang-undang
No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak
Cipta
b) Undang-undang
No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang
Paten
c) Undang-undang
No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992
tentang Merek
Selain ketiga undang-undang
tersebut di atas, undang-undang HAKI yang menyangkut ke-7 HAKI antara lain:
a) Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b) Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
c) Undang-undang No.
15 Tahun 2001 tentang Merk.
d) Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
e) Undang-undang No.
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
f) Undang-undang
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
g) Undang-undang No.
29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Pada tahun 2001,
perundang-undangan HAKI mengalami revisi kembali menjadi seperti berikut ini:
a) Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
b) Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (khusus mengenai revisi UU tentang Hak Cipta
saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR).
4. Perlindungan Hukum HAKI Dalam Kesenian Tradisional di Indonesia
a.
Perlindungan Preventif
Kebudayaan bertindak selaku
faktor utama pembentukan pola hidup, sekaligus mewakili citra sebuah komunitas.
Banyak negara yang kini menjadikan kebudayaan (komersial atau non komersial)
sebagai bagian utama strategi pembangunannya.
b.
Perlindungan Represif
Perlindungan represif hak
kekayaan intelektual terhadap kesenian tradisional di Indonesia terdapat juga
dalam perlindungan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta.
Pencipta atau ahli warisnya atau pemegang hak cipta, dimana dalam hal kesenian
tradisional hak ciptanya dipegang oleh negara, negara berhak mengajukan gugatan
ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Pasal 55 UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penyerahan hak
cipta atas seluruh ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak pencipta atau
ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
§ Meniadakan nama
pencipta pada ciptaan itu;
§ Mencantumkan
nama pencipta pada ciptaannya;
§ Mengganti atau
mengubah judul ciptaan; atau
§ Mengubah isi
ciptaan.
Sumber:
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985…Metodologi.pdf
Nurjanah.staff.gunadarma.ac.idundip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
0 komentar:
Posting Komentar