https://twitter.com/rhezafido8. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Me

Me

HAK MEREK

A.     Pengertian Merek
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata,  huruf, angka, susunan warna, serta unsur-unsur lain yang memberikan daya pembeda dan daya tarikdalam kegiatan penjualan ataupun jasa. Menurut pendapat ahli merek terdiri dari pengertian yang berbeda-beda, berikut beberapa pengertian merek menurut para ahli :
  1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan pendapat bahwa merek merupakan sutau tanda yang mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
  2. Prof. R. Soekardono, S.H., memberikan pendapat bahwa merek merupakan sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) yang mana dipribadikan terhadap sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
  3. Alice M. Tybout dan Gregory S Carpenter  mengemukakan pendapatnya bahwa merek merupakan sebuah nama, simbol atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk maupun layanan yang melampirkan makna psikologis kepada pembeli.
  4. Menurut Hermawan Kartawijaya (1996:443) Merek merupakan kelengkapan produk, jadi setiap produk harus memiliki merek, sehingga konsumen tidak mengalami kesulitan dalam mencari produk kembali produk tersebut. Merek juga mempunyai fungsi untuk membedakan kualitas produk yang satu dengan yang lainnya. Selain itu merek juga merupakan suatu jaminan dari produsen atas kualitas dari produk yang dihasilkan.
B.     Hak Atas Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Hak merek secara eksplisit dapat dikatakan sebagai suatu benda yang immateril dalam konsideransi UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM 2001) yang pada bagian isi menimbang butir a, yang memiliki bunyi sebagai berikut: Bahwa dalam era perdagangan global, yang sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratafikasi oleh Indonesia, peranan merek menjadi bagian yang sangat penting, terutama dalam menangani persaingan usaha dengan sehat.
Merek produk barang atau jasa yang serupa dapat untuk dibedakan asalnya, kualitasnya dan keterjaminan dari produk sehingga dapat dikatakan original. Terkadang yang dapat membuat suatu harga dari produk menjadi mahal bukan berasal dari produk itu sendiri melainkan berasal dari merek dagangnya. Merek merupakan suatu bentuk gambar yang dilekatkan pada bagian luar suatu produk.
Merek mungkin dapat menciptakan suatu kepuasaan untuk pembelinya, serta dapat menikmati dari sisi materilnya. Merek itu sendiri ternyata hanyalah suatu benda immaterial yang tidak dapat memberikan sesuatu secara fisik, inilah yang dapat membuktikan bahwa merek merupakan suatu hak kekayaan immateril.
C.     Jenis-jenis Merek
Jenis merek terdapat dalam UUM Tahun 2001 yang mengatur tentang jenis-jenis merek yaitu sebagaimana tercantum didalam Pasal 1 butir 2 dan 3 mengenai tentang merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dapat untuk dibedakan berdasarkan dari segi bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu seperti dibawah ini:
            1.       Merek Lukisan (Bell Mark).
            2.      Merek Kata (World Mark).
            3.      Merek Bentuk (Form Mark).
            4.      Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
            5.      Merek Judul (Title Mark).
Sedangkan menurut beberapa pendapat para ahli salah satunya adalah dari R.M. Suryodiningrat mengkategorikan merek kedalam tiga jenis:
1.       Merek yang hanya hanya terdiri dari kata-kata.
2.      Merek lukisan merupakan merek yang hanya terdiri dari bentuk lukisan saja, merek lukisan jarang sekali untuk dipergunakan.
3.      Merek kombinasi merupakan merek yang terdiri dari kata dan lukisan, merek kombinasi ini banyak sekali untuk dipergunakan.
D.     Fungsi Pemberian Merek
Pemberian merek dalam kemasan atau dari suatu produk pastinya memiliki fungsi dan tujuan tersendiri. Berikut merupakan fungsi dari pemberian merek terhadap suatu produk:
  1. Merek sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang telah dihasilkan oleh seseorang, beberapa orang secara kelompok ataupun badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum yang lainnya.
  2. Sebagai alat untuk mempermudah dalam promosi produk, sehingga dapat mempromosikan hasil produksinya cukup hanya dengan menyebutkan merek.
  3. Sebagai bentuk jaminan kualitas mutu dari produk yang akan dipasarkan.
E.     Persyaratan Merek
Syarat suatu merek yang wajib untuk dipenuhi setiap orang maupun badan hukum yang ingin mengunakan suatu bentuk merek supaya merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai suatu bentuk cap dagang, syarat yang harus dipenuhi adalah merek tersebut harus memiliki suatu bentuk daya pembeda dari merek produk yang lainnya. Persayaratan merek dapat dikatakan tanda yang dimiliki harus berbeda, sehingga memiliki kekuataan yang cukup untuk membedakan barang hasil produksi dari suatu perusahaan atau jasa dari produksi, karena adanya merek itu barang atau jasa yang diproduksi dapat untuk dibedakan. Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini yaitu:
  1. Bertentangan dengan salah satu peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, baik secara moralitas agama, kesusilaan atau secara ketertiban umum.
  2. Tidak memiliki daya pembeda dengan merek produk lainnya.
  3. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang jasa yang  dimohonkan pendaftaran oleh pihak lain.
F.      Pendaftaran Merek
Pendaftaran suatu merek terdiri dari beberapa kriteria. Kriteria yang dapat untuk mengajukan pendaftaran merek yaitu:
1.       Orang (person)
2.      Badan Hukum (recht persoon)
3.      Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Mendaftarkan merek pastinya memiliki suatu tujuan. Berikut merupakan fungsi dari pendaftaran merek diantaranya yaitu:
1.       Memiliki tujuan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang telah didaftarkannya.
2.      Sebagai bentuk dasar penolakan terhadap merek yang memiliki kesamaan dari keseluruhan atau kesamaan pada bagian pokoknya yang dimohonkan kedalam pendaftaran oleh orang lain dalam bentuk barang atau jasa yang sejenis.
3.      Sebagai dasar untuk mencegah pihak lain untuk menggunakan merek yang sama bai secara keseluruhan atau sama pada bagian pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa yang sejenis.
Hal-hal yang dapat menyebabkan suatu merek tidak dapat di daftarkan terdiri dari beberapa hal. Berikut merupakan beberapa hal yang dapat membuat suatu merek tidak dapat untuk didaftarkan, diantaranya:
1.       Didaftarkan oleh seorang pemohon yang tidak memiliki niatan atau itikad yang baik.
2.      Bertentangan dengan isi dari peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, secara moralitas keagamaan, kesusilaan, ataupun secara ketertiban umum.
3.      Tidak adanya daya pembeda dengan produk lain.
G.     Jangka Waktu dan Perpanjangan
Jangka waktu untuk memperpanjangan hak merek terdiri dari beberapa persyaratan. Berikut merupakan persayaratan untuk memperpanjang hak merek:
1.       Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat untuk diperpanjang.
2.      Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis  oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan merek yang terdaftar.
Permohonan perpanjangan akan disetujui apabila memenuhi persyaratan. Berikut beberapa yang harus diperhatikan untuk mengajukan perpanjangan:
1.       Merek yang bersangkutan masih dipergunakan pada barang atau jasa sebagaimana yang disebutkan dalam merek tersebut.
2.      Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan kepada konsumen.
Perpanjangan dapat ditolak apabil tidak memenuhi persayaratan. Berikut merupakan beberapa hal yang dapat membuat permohonan ditolak:
1.       Permohonan akan ditolak apabila perpanjangan yang diajukan kurang dari 12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek.
2.      Apabila memiliki kesamaan pada pokok atau merek terkenal milik produk orang lain.
H.    Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar merek dapat untuk dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.       Merek tersebut tidak dipergunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau dalam pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh pihak direktorat jenderal.
2.      Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang yang dimohonkan kedalam bentuk pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang sudah terdaftar.
Dengan demikian penghapusan pandaftaran merek dicatatan dalam daftar umum dan diumumkan kedalam berita resmi merek. Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas dapat utnuk diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
I.       Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek yang terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang tanpa memiliki hak untuk menggunakan merek yang memiliki kesamaan pada bagian pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis. Penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara yaitu:
1.       Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menggunakan merek yang sudah terdaftar tanpa menggunakan ijin dari pemilii merek tersebut.
2.      Penghentian semua pembuatan produk yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Bentuk selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan dalam bentuk sanksi pidana kurungan penjara dan denda.

Sumber:
lppm.petra.ac.id/…/23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html (Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)

nurjannah.staff.gunadarma.ac.id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar