A. Pengertian Merek
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf, angka, susunan warna, serta unsur-unsur lain yang
memberikan daya pembeda dan daya tarikdalam kegiatan penjualan ataupun jasa.
Menurut pendapat ahli merek terdiri dari pengertian yang berbeda-beda, berikut
beberapa pengertian merek menurut para ahli :
- H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan
pendapat bahwa merek merupakan sutau tanda yang mana suatu benda tertentu
dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
- Prof. R. Soekardono, S.H., memberikan pendapat
bahwa merek merupakan sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) yang mana
dipribadikan terhadap sebuah barang tertentu, di mana perlu juga
dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas barang dalam
perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau diperdagangkan
oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
- Alice M. Tybout dan Gregory S Carpenter
mengemukakan pendapatnya bahwa merek merupakan sebuah nama, simbol atau pekerjaan
yang berhubungan dengan produk maupun layanan yang melampirkan makna
psikologis kepada pembeli.
- Menurut Hermawan Kartawijaya (1996:443) Merek
merupakan kelengkapan produk, jadi setiap produk harus memiliki merek,
sehingga konsumen tidak mengalami kesulitan dalam mencari produk kembali
produk tersebut. Merek juga mempunyai fungsi untuk membedakan kualitas
produk yang satu dengan yang lainnya. Selain itu merek juga merupakan
suatu jaminan dari produsen atas kualitas dari produk yang dihasilkan.
B.
Hak Atas Merek Sebagai Hak
Kekayaan Intelektual
Hak merek secara eksplisit dapat dikatakan sebagai
suatu benda yang immateril dalam konsideransi UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek (UUM 2001) yang pada bagian isi menimbang butir a, yang memiliki bunyi sebagai
berikut: Bahwa dalam era perdagangan global, yang sejalan dengan konvensi
internasional yang telah diratafikasi oleh Indonesia, peranan merek menjadi
bagian yang sangat penting, terutama dalam menangani persaingan usaha dengan
sehat.
Merek produk barang atau jasa yang serupa dapat
untuk dibedakan asalnya, kualitasnya dan keterjaminan dari produk sehingga
dapat dikatakan original. Terkadang yang dapat membuat suatu harga dari produk
menjadi mahal bukan berasal dari produk itu sendiri melainkan berasal dari
merek dagangnya. Merek merupakan suatu bentuk gambar yang dilekatkan pada
bagian luar suatu produk.
Merek mungkin dapat menciptakan suatu kepuasaan
untuk pembelinya, serta dapat menikmati dari sisi materilnya. Merek itu sendiri
ternyata hanyalah suatu benda immaterial yang tidak dapat memberikan sesuatu
secara fisik, inilah yang dapat membuktikan bahwa merek merupakan suatu hak
kekayaan immateril.
C.
Jenis-jenis Merek
Jenis merek terdapat dalam UUM Tahun 2001 yang
mengatur tentang jenis-jenis merek yaitu sebagaimana tercantum didalam Pasal 1
butir 2 dan 3 mengenai tentang merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya
menurut Suryatin dapat untuk dibedakan berdasarkan dari segi bentuk dan
wujudnya, antara lain yaitu seperti dibawah ini:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Sedangkan menurut beberapa pendapat para ahli salah
satunya adalah dari R.M. Suryodiningrat mengkategorikan merek kedalam tiga
jenis:
1. Merek yang hanya hanya terdiri dari kata-kata.
2. Merek lukisan merupakan merek yang hanya terdiri dari bentuk lukisan
saja, merek lukisan jarang sekali untuk dipergunakan.
3. Merek kombinasi merupakan merek yang terdiri dari kata dan lukisan,
merek kombinasi ini banyak sekali untuk dipergunakan.
D. Fungsi Pemberian Merek
Pemberian merek dalam kemasan atau dari suatu
produk pastinya memiliki fungsi dan tujuan tersendiri. Berikut merupakan fungsi
dari pemberian merek terhadap suatu produk:
- Merek sebagai tanda pengenal untuk membedakan
hasil produksi yang telah dihasilkan oleh seseorang, beberapa orang secara
kelompok ataupun badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
yang lainnya.
- Sebagai alat untuk mempermudah dalam promosi
produk, sehingga dapat mempromosikan hasil produksinya cukup hanya dengan
menyebutkan merek.
- Sebagai bentuk jaminan kualitas mutu dari
produk yang akan dipasarkan.
E. Persyaratan Merek
Syarat suatu merek yang wajib untuk dipenuhi setiap
orang maupun badan hukum yang ingin mengunakan suatu bentuk merek supaya merek
itu dapat diterima dan dipakai sebagai suatu bentuk cap dagang, syarat yang
harus dipenuhi adalah merek tersebut harus memiliki suatu bentuk daya pembeda
dari merek produk yang lainnya. Persayaratan merek dapat dikatakan tanda yang
dimiliki harus berbeda, sehingga memiliki kekuataan yang cukup untuk membedakan
barang hasil produksi dari suatu perusahaan atau jasa dari produksi, karena
adanya merek itu barang atau jasa yang diproduksi dapat untuk dibedakan.
Menurut pasal 5 UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung
salah satu unsur di bawah ini yaitu:
- Bertentangan dengan salah satu peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan, baik secara moralitas agama,
kesusilaan atau secara ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda dengan merek produk
lainnya.
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang jasa yang dimohonkan pendaftaran oleh pihak lain.
F. Pendaftaran Merek
Pendaftaran suatu merek terdiri
dari beberapa kriteria. Kriteria yang dapat untuk mengajukan pendaftaran merek
yaitu:
1. Orang (person)
2. Badan Hukum (recht persoon)
3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Mendaftarkan merek pastinya
memiliki suatu tujuan. Berikut merupakan fungsi dari pendaftaran merek
diantaranya yaitu:
1. Memiliki tujuan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek
yang telah didaftarkannya.
2. Sebagai bentuk dasar penolakan terhadap merek yang memiliki kesamaan
dari keseluruhan atau kesamaan pada bagian pokoknya yang dimohonkan kedalam
pendaftaran oleh orang lain dalam bentuk barang atau jasa yang sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah pihak lain untuk menggunakan merek yang
sama bai secara keseluruhan atau sama pada bagian pokoknya dalam peredaran
untuk barang atau jasa yang sejenis.
Hal-hal yang dapat menyebabkan
suatu merek tidak dapat di daftarkan terdiri dari beberapa hal. Berikut
merupakan beberapa hal yang dapat membuat suatu merek tidak dapat untuk
didaftarkan, diantaranya:
1. Didaftarkan oleh seorang pemohon yang tidak memiliki niatan atau itikad
yang baik.
2. Bertentangan dengan isi dari peraturan perundang-undangan yang telah
ditetapkan, secara moralitas keagamaan, kesusilaan, ataupun secara ketertiban
umum.
3. Tidak adanya daya pembeda dengan produk lain.
G. Jangka Waktu dan Perpanjangan
Jangka waktu untuk
memperpanjangan hak merek terdiri dari beberapa persyaratan. Berikut merupakan
persayaratan untuk memperpanjang hak merek:
1. Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum dalam jangka waktu 10
tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat untuk
diperpanjang.
2. Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan merek yang terdaftar.
Permohonan perpanjangan akan
disetujui apabila memenuhi persyaratan. Berikut beberapa yang harus
diperhatikan untuk mengajukan perpanjangan:
1. Merek yang bersangkutan masih dipergunakan pada barang atau jasa
sebagaimana yang disebutkan dalam merek tersebut.
2. Barang atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan
kepada konsumen.
Perpanjangan dapat ditolak apabil
tidak memenuhi persayaratan. Berikut merupakan beberapa hal yang dapat membuat
permohonan ditolak:
1. Permohonan akan ditolak apabila perpanjangan yang diajukan kurang dari
12 bulan dari masa berakhirnya perlindungan hukum merek.
2. Apabila memiliki kesamaan pada pokok atau merek terkenal milik produk
orang lain.
H. Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek
dari daftar merek dapat untuk dilakukan atas prakarsa direktorat jendral
berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.Penghapusan pendaftaran
merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Merek tersebut tidak dipergunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam
perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau dalam pemakaian
terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh pihak direktorat
jenderal.
2. Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan
jenis barang yang dimohonkan kedalam bentuk pendaftaran, termasuk pemakaian
merek yang tidak sesuai dengan merek yang sudah terdaftar.
Dengan demikian penghapusan
pandaftaran merek dicatatan dalam daftar umum dan diumumkan kedalam berita
resmi merek. Penghapusan merek dan merek kolektif berdasarkan alasan diatas
dapat utnuk diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada pengadilan
niaga dan setiap putusan pengadilan niaga hanya dapat diajukan kasasi.
I. Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek yang terdaftar
dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang tanpa memiliki hak untuk
menggunakan merek yang memiliki kesamaan pada bagian pokoknya atau keseluruhnya
untuk barang atau jasa yang sejenis. Penyelesaiannya dapat dilakukan dengan
cara yaitu:
1. Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menggunakan merek yang sudah
terdaftar tanpa menggunakan ijin dari pemilii merek tersebut.
2. Penghentian semua pembuatan produk yang berkaitan dengan penggunaan
merek tersebut.
Bentuk selain penyelesaian
gugatan sebagaimana di atas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa
melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.Setiap tindak pidana
terhadap merek merupakan delik aduan dalam bentuk sanksi pidana kurungan
penjara dan denda.
Sumber:
lppm.petra.ac.id/…/23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html (Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar