A. Kasus Hak Paten di Dunia Industri
Hak paten merupakan sebuah hak khusus yang diberikan oleh negara
atas ciptaan dari sang pemilik di bidang teknologi berdasarkan penelitiannya
sendiri atau orang lain dengan persetujuannya. Sedangkan seseorang atau
beberapa orang yang menemukan suatu temuan baru dan telah melakukan penelitian
dalam bidang teknologi disebut inventor. Pemegang hak paten adalah seorang
inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan
terdaftar dalam Daftar Hak Paten. Hak paten diatur dalam Undang-Undang No.14
Tahun 2001, pasal 1 dan ayat 1.
Sekarang ini, banyak kasus pelanggaran hak paten khususnya di
bidang industri. Hal tersebut disebabkan karena si penjiplak menginginkan
produk yang didistribusikan ke seluruh negara atau seluruh daerahnya dapat
diakui di masyakarat dan terutama ingin meraih keuntungan yang besar karena
dianggap memiliki kesamaan dengan produk produsen lain. Padahal, hal tersebut
memasuki pelanggaran hak paten karena pemilik awal telah mendaftar patennya
atas kepemilikan dari hasil ciptaan awal.
Akibat dari kasus tersebut, menimbulkan permasalahan yang panjang
bahkan sampai menuju jalur hukum yang mengakibatkan si penjiplak mengalami
kerugian yang sangat besar, mulai dari segi keuntungan penjualan sampai pada
image atau nama baik si produsen penjiplak tersebut dengan Undang-Undang yang
berlaku. Berikut ini akan saya bahas dua contoh pelanggaran hak paten di bidang
industri beserta analisisnya.
1.
Hak Paten Mesin Motor Bajaj
Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal
di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan
terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor
kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip
empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda
Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan
membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus
tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip
yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda
dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim
yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya
adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama.
Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah
lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan
paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda
Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas
oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini
dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari
produsen negara aslanya, yaitu India.
Dari kasus diatas dapat
dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah
penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya
menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh
Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi
solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti
pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik
dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang
kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari
negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
2.
Google dan Facebook Kalah
di Kasus Hak Paten
Hakim Kevin Castel di Manhattan mengatakan bahwa Wireless Inc
Corp, penyedia layanan Winksite, terus mengejar klaim pelanggaran hak paten
Oktober 2009 pada Google Buzz dan Facebook Mobile.
Hak paten ini menyangkut metode untuk membantu pengguna ponsel
awam menciptakan situs web mobile yang bisa dilihat pengguna ponsel lain.
Wireless Ink mencari bukti pelanggaran, kompensasi serta perusahaan yang
terjadi akibat pelanggaran ini.
Pengacara Wireless Ink Jeremy Pitcock, Facebook dan Google tak
segera memberi komentar mengenai hal ini. Menurut gugatan yang dan diajukan
Desember lalu, aplikasi Wireless Ink yang disebut hak paten 983 menjadi hak
paten publik pada Januari 2004. Hal ini terjadi tiga tahun sebelum situs
jejaring sosial paling populer di dunia, Facebook, meluncurkan situs mobile
pertamanya.
Untuk Google, hal ini terjadi enam tahun sebelum raksasa mesin
pencari itu meluncurkan Buzz guna menyaingi Facebook. Wireless Ink memaparkan
bahwa dua perusahaan yang kaya sumber daya, cerdas hak paten serta berteknologi
maju ini tak menyadari hak paten 983. Hal ini semata-mata karena
ketidakpedulian yang disengaja pihak terdakwa. Winksite memiliki lebih dari 75
ribu pengguna terdaftar. Sementara itu, Facebook Mobile telah memiliki puluhan
juta pengguna, dan Google mengatakan, puluhan juta orang telah mendaftar Buzz
pada dua hari pertama layanan itu dirilis.
Dalam putusannya, Castel mengatakan, Wireless Ink tidak
mengungkapkan fakta-fakta yang tak konsisten dengan adanya klaim yang layak.
Selain itu, ia juga menolak naik banding untuk membatalkan gugatan gak paten
Wireless Ink itu.
Dari kasus tersebut dapat dikatakan bahwa Google Buzz telah gagal.
Sementara itu, Google mendapat masalah privasi saat pertama menggunakan daftar
email dari akun pengguna Gmail untuk membuat jaringan sosial kontak Buzz.
Kemudian, Google juga mengubah pengaturan kontak Gmail agar terus disimpan
sebagai data pribadi secara default, sehingga para pengguna atau user dapat
menggunakan Gmail sama dengan Yahoo.
Sumber:
B. Kasus Hak Merk di Dunia Industri
Merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar atau huruf yang
berada dalam suatu produk, terdiri dari warna-warna yang beraneka ragam dengan
tujuan agar dapat menarik perhatian konsumen dan meraih keuntungan maksimal.
Merek tersebut digunakan di pasaran dalam sistem perdagangan baik berupa barang
maupun jasa.
Fungsi dari merek dapat dikatakan sebagai pemberitahu dan
pembanding produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan atau seseorang dengan
produk dari perusahaan lain atau orang lain. Dapat dikatakan pula fungsi dari merek
adalah sebagai jaminan mutu produk tersebut terutama dari segi kualitasnya.
Oleh karena itu agar kepemilikan dan merek tersebut diakui oleh konsumen, maka
dibutuhkan suatu hak merek agar tidak mudah di salah gunakan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab, seperti menduplikasi merek tersebut dengan
merubah beberapa kata dari merek tersebut tetapi jenis produk sama ataupun
sebaliknya.
Kasus merek di Indonesia banyak terjadi baik bidang industri.
Kasus-kasus tersebut bahkan ada yang menuai kontroversi dan ada yang masih saat
ini tetap beredar di pasaran. Penulisan ini saya akan membahas salah satu
contoh kasus merek yang beredar di pasaran, beserta analisis dan contoh-contoh
lainnya.
1.
Kasus sengketa sepeda motor
Tossa Krisma dengan Honda Karisma
Kasus ini berawal dari
kesalahan penemu merek. Dilihat dengan seksama antara Krisma dan Karisma
memiliki penyebutan kata yang sama. Tossa Krisma diproduksi oleh PT.Tossa
Sakti, sedangkan Honda Karisma diproduksi oleh PT.Astra Honda Motor. PT.Tossa
Sakti tidak dapat dibandingkan dengan PT.Astra Honda Motor (AHM), karena PT.AHM
perusahaan yang mampu memproduksi 1.000.000 unit sepeda motor per tahun.
Sedangkan PT.Tossa Sakti pada motor Tossa Krisma tidak banyak konsumen yang
mengetahuinya, tetapi perusahaan tersebut berproduksi di kota-kota Jawa Tengah,
dan hanya beberapa unit di Jakarta.
Permasalahan kasus ini
tidak ada hubungan dengan pemroduksian, tetapi masalah penggunaan nama Karisma
oleh PT.AHM. Sang pemilik merek dagang Krisma (Gunawan Chandra), mengajukan
gugatan kepada PT.AHM atas merek tersebut ke jalur hukum. Menurut beliau,
PT.AHM telah menggunakan merek tersebut dan tidak sesuai dengan yang terdaftar
di Direktorat Merek Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM.
Bahkan PT.AHM diduga telah menggunakan merek tidak sesuai prosedur, karena
aslinya huru Karisma di desain dengan huruf balok dan berwarna hitam putih,
sedangkan PT.AHM memproduksi motor tersebut dengan tulisan huruf sambung dengan
desain huruf berwana.
Akhirnya permohonan Gunawan
Chandra dikabulkan oleh hakim Pengadilan Niaga Negeri. Namun, PT.AHM tidak
menerima keputusan dari hakim pengadilan, bahkan mengajukan keberatan melalui
kasasi ke Mahkamah Agung. PT.AHM menuturkan bahwa sebelumnya Gunawan Chandra
merupakan pihak ketiga atas merek tersebut. Bahkan, beliau menjiplak nama
Krisma dari PT.AHM (Karisma) untuk sepeda motornya. Setelah mendapat teguran,
beliau membuat surat pernyataan yang berisikan permintaan maaf dan pencabutan
merek Krisma untuk tidak digunakan kembali, namun kenyataannya sampai saat ini
beliau menggunakan merek tersebut. Hasil dari persidangan tersebut, pihak
PT.Tossa Sakti (Gunawan Chandra) memenangkan kasus ini, sedangkan pihak PT.AHM
merasa kecewa karena pihak pengadilan tidak mempertimbangkan atas tuturan yang
disampaikan. Ternyata dibalik kasus ini terdapat ketidakadilan bagi PT.AHM,
yaitu masalah desain huruf pada Honda Karisma bahwa pencipta dari desain dan
seni lukis huruf tersebut tidak dilindungi hukum.
Dari kasus tersebut, PT.AHM
dikenakan pasal 61 dan 63 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang merek sebagai
sarana penyelundupan hukum. Sengketa terhadap merek ini terjadi dari tahun 2005
dan berakhir pada tahun 2011, hal ini menyebabkan penurunan penjualan Honda
Karisma dan pengaruh psikologis terhadap konsumen. Kini, PT.AHM telah mencabut
merek Karisma tersebut dan menggantikan dengan desain baru yaitu Honda Supra X
dengan bentuk hampir serupa dengan Honda Karisma.
2.
Sengketa merek makanan
ager-ager "Swallow Globe Brand dengan Bola Dunia".
3.
Merek "Dunkin
Donuts" versus "Donats Donuts" di Yogyakarta.
4.
Kasus merek
"Tupperware" dengan "Tulipware" di Bandung.
5.
Kasus merek
"LEVIS" dengan "REVISE".
6.
Kasus produk APPLE dengan
Mac OS X Snow Leopard.
7.
Kaus sengketa merek
"Warung Podjok" dengan "Warung Pojok" di Jakarta.
8.
Kasus kesamaan lambang
"Cap Kaki Tiga" dengan lambang negara "Isle of Man".
9.
Kasus merek
"ADIDAS" dengan "3-STRIP".
10. Kasus sengketa merek produsen mobil "Lexus" dengan
produsen helm bermerek "Lexus".
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar