Sejarah, Pengertian dan Dasar Hukum
A. Sejarah Hak Paten
Istilah paten muncul dikarenakan semakin banyaknya
perkembangan teknologi yang mulai digunakan di kawasan Eropa pada abad
kedelapan. Peraturan dibuat pertama kali pada tahun 1470-an di kota Venice
Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg
atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Ide ini menyebar ke
seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa
kerajaan inggris pada jaman Tudor.Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian
berkembang pesat dan memuncak pada revolusi industri yang terjadi di Inggris.
Hak paten baru muncul di Inggris pada tahun 1623
dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah
Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun
1719. Masa itu hak paten digunakan pada penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell. Beliau dapat
menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak
yang dimilikinya sebagai pemegang paten.
Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani
yang berarti ‘terbuka’ sedangkan untuk lawan katanya sendiri adalah ‘laten’
yang berarti ‘terselubung’ yang nantinya akan mengalami konstruksi secara
hukum. Inggrisdikenal dengan istilah letters patent,
yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Definisi kata paten
itusendiri, konsep paten untukmembukapengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eksklusif selama periode tertentu
(20 tahun untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana). Perkembangan
selanjutnya segala hal tentang invensi dapat di patenkan asalkan investasi
tersebut memiliki kegunaan tersendiri dalam bidang teknologi dan produk baru
yang akan dibuat contohnya berupa senyawa kimia, mesin, maupun proses
pembuatan.
B. Pengertian Hak Paten
Istilah paten dapat dikatakan sebagai suatu hak khusus yang diberikan
kepada seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku
atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan yang
diperolehnya khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam
bidang industri, baik berupa temuan baru, cara memperbaiki system kerja lama,
atau menambahkan sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk
jangka waktu tertentu.
Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang Paten
Pelaksanaannya seorang pemegang paten dapat
memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam melaksanakannya.Berikut ini dapat
dijelaskan beberapa hak dan kewajiban dari pemegang paten tersebut:
1.
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam
melaksanakan patenyang dimilikinya sehingga orang lain dilarang untuk
melaksanakannyatanpa persetujuan pemilik paten. Persetujuan tersebut
diantaranya adalah sebagai berikut:
·
Megenai hal paten produk, yang
dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa,
menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan
produk yang diberi paten.
·
Mengenai hal paten proses, yang
dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam
membuat suatu barang dan hal lainnya.
·
Mereka yang dikatakan pemegang
paten berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan
perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
·
Temuanya, pemegang paten berhak
untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat
kepada siapapunyang secara sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah
dijelaskan dalam butir 1 diatas.
·
Pemegang paten berhak untuk
melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan
dalam butir 1 diatas.
2.
Kewajiban Pemegang Paten
-
Mereka yang memiliki hak paten
diharuskan untuk membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut
biaya tahunan.
-
Wajib melaksanakan paten yang
berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan
secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan
permohonan tertulis dari pemegang paten dimana permohonan tersebut harus
disertai dengan berbagai alasan serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi
yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen HKI.
3.
Subjek Paten
Ketentuan mengenai subjek paten diatur dalam Pasal
10 UU No. 14 tahun2001 mengenai Paten. Ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang
berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak
Inventor yang bersangkutan.Jika suatu Invensi
dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut
dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali
terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa
orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu
Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan
pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut juga
berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang
menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun
perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.Inventor
yang seperti ini berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan
manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi
:
a.
Mendapatkan dalam jumlah tertentu
dan sekaligus.
b.
Persentase.
c.
Gabungan antara jumlah tertentu
dan sekaligus dengan hadiah atau bonus.
d.
Gabungan antara persentase dan
hadiah atau bonus.
e.
Bentuk lain yang disepakati para
pihak.
4.
Istilah Hak Paten
a.
Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk, proses, penyempurnaan, pengembangan produk ataupun suatu proses.
b.
Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam
kegiatan yang menghasilkan invensi.
5.
Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan
permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau
Agreement Establishing the World Trade Organization untuk
memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal
prioritas di negara tujuan yang jugaanggota salah satu dari kedua perjanjian.
6.
Hak Ekslusif
Hak ekslusif merupakan suatu hak yang diberikan
kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu, yang dimaksud untuk
melaksanakan sendiri secara komersial hak tersebut atau dapat juga memberikan
haknya kepada orang lain untuk melaksanankannya.
7.
Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang
paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu
dan syarat tertentu.
8. Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan
paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
a.
Setiap pihak dapat
mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat
jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar
biaya tertentu.
b.
Permohonan lisensi wajib dapat
pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten
telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk
dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
c.
Selain kebenaran alasan tersebut,
lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
1) Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
§ Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan
secara penuh.
§ Mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan
dengan secepatnya.
§ Berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk
mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang
wajar, tetapi tidak mendapat hasil.
2)
DJHKI berpendapat bahwa paten
tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan
dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur tentang Paten
A.
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP).
B.
Undang-undang
No.7 Tahun 1994 tentangAgreement
Establishing the Word Trade Organization.
C.
Keputusan persiden No. 16 Tahun
1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the
protection of Industrial Property.
D.
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
E.
Peraturan Pemerintah No. 11
Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
F.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
G.
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan
pengumuman paten.
H.
Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka
Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.
I.
Keputusan Menkeh No.M.06.-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan
Permintaan Paten.
J.
Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan
Syarat-syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
K.
Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan
Salinan Dokumen Paten.
L.
Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi
Banding Paten.
M.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan
Permintaan Banding Paten.
Pemilihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau
dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian. Hal tersebut dilatarbelakangi
beberapa hal diantaranya:
- Pewarisan.
- Hibah.
- Wasiat.
- Perjanjian tertulis;
atau
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Lingkup Paten
Lingkup paten terbagi menjadi dua bagian. Bagian tersebut diantaranya adalah:
-
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi,
konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk
paten sederhana.
-
Paten dari Beberapa Invensi
Permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau
beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.
-
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu
tidak dapat diperpanjang.
-
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten
Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
-
Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar
selaku kuasa.
b. Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain
yang bukan penemu.
c. Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
-
Keuntungan dan Kerugian Paten
Empat keuntungan sistem paten jika dikaitkan dengan
peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi. Berikut
merupakan beberapa keuntungan yang akan didapatkan:
- Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi
dan ekonomi suatu Negara.
- Paten membantu menciptakan suasana yang
kondusif bagi tumbhnya industri-industri local.
- Paten membantu perkembangan teknologi dan
ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi.
- Paten membantu tercapainya alih teknologi dari
negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten
yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu
20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu,
tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang
berlaku.Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
- Kepentingan pemegang paten
- Kepentingan para investor dan saingannya
- Kepentingan para konsumen
- Kepentingan masyarakat umum
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar