https://twitter.com/rhezafido8. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Me

Me

Hak Paten

Sejarah, Pengertian dan Dasar Hukum
A.  Sejarah Hak Paten
Istilah paten muncul dikarenakan semakin banyaknya perkembangan teknologi yang mulai digunakan di kawasan Eropa pada abad kedelapan. Peraturan dibuat pertama kali pada tahun 1470-an di kota Venice Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Ide ini menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris pada jaman Tudor.Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada revolusi industri yang terjadi di Inggris.
Hak paten baru muncul di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Masa itu hak paten digunakan pada penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell. Beliau dapat menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai pemegang paten.
Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’ sedangkan untuk lawan katanya sendiri adalah ‘laten’ yang berarti ‘terselubung’ yang nantinya akan mengalami konstruksi secara hukum. Inggrisdikenal dengan istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Definisi kata paten itusendiri, konsep paten untukmembukapengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eksklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk paten biasa, dan 10 tahun untuk paten sederhana). Perkembangan selanjutnya segala hal tentang invensi dapat di patenkan asalkan investasi tersebut memiliki kegunaan tersendiri dalam bidang teknologi dan produk baru yang akan dibuat contohnya berupa senyawa kimia, mesin, maupun proses pembuatan.
B.  Pengertian Hak Paten
Istilah paten dapat dikatakan sebagai suatu hak khusus yang diberikan kepada seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam bidang industri, baik berupa temuan baru, cara memperbaiki system kerja lama, atau menambahkan sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk jangka waktu tertentu.
Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang Paten
Pelaksanaannya seorang pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam melaksanakannya.Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak dan kewajiban dari pemegang paten tersebut:
1.      Hak Pemegang Paten
Pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan patenyang dimilikinya sehingga orang lain dilarang untuk melaksanakannyatanpa persetujuan pemilik paten. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
·         Megenai hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.
·         Mengenai hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.
·         Mereka yang dikatakan pemegang paten berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
·         Temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat kepada siapapunyang secara sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
·         Pemegang paten berhak untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
2.     Kewajiban Pemegang Paten
-          Mereka yang memiliki hak paten diharuskan untuk membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
-          Wajib melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alasan serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen HKI.
3.     Subjek Paten
Ketentuan mengenai subjek paten diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun2001 mengenai Paten. Ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut  juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi :
a.      Mendapatkan dalam jumlah tertentu dan sekaligus.
b.      Persentase.
c.       Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus.
d.      Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus.
e.      Bentuk lain yang disepakati para pihak.
4.     Istilah Hak Paten
a.     Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk, proses, penyempurnaan, pengembangan produk ataupun suatu proses.
b.     Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

5.     Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang jugaanggota salah satu dari kedua perjanjian.
6.     Hak Ekslusif
Hak ekslusif merupakan suatu hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu, yang dimaksud untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak tersebut atau dapat juga memberikan haknya kepada orang lain untuk melaksanankannya.
7.      Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
8.     Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
a.      Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu.
b.      Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
c.       Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
1)      Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
§  Mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh.
§  Mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya.
§  Berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil.
2)     DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur tentang Paten
A.     Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP).
B.     Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentangAgreement  Establishing  the Word Trade Organization.
C.     Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property.
D.     Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
E.     Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
F.      Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
G.     Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
H.    Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.
I.       Keputusan Menkeh No.M.06.-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
J.      Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
K.     Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten.
L.      Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
M.   Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Pemilihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian. Hal tersebut dilatarbelakangi beberapa hal diantaranya:
  1. Pewarisan.
  2. Hibah.
  3. Wasiat.
  4. Perjanjian tertulis; atau
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lingkup Paten
Lingkup paten terbagi menjadi dua bagian. Bagian tersebut diantaranya adalah:
-          Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
-          Paten dari Beberapa Invensi
Permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.
-          Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
-          Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
-          Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.      Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa.
b.      Surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu.
c.       Deskripsi, klaim, abstrakmasing-masing rangkap 3 (tiga)
-          Keuntungan dan Kerugian Paten
Empat keuntungan sistem paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi. Berikut merupakan beberapa keuntungan yang akan didapatkan:
  1. Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu Negara.
  2. Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri local.
  3. Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi.
  4. Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
  1. Kepentingan pemegang paten
  2. Kepentingan para investor dan saingannya
  3. Kepentingan para konsumen
  4. Kepentingan masyarakat umum

Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar